Kenali Lembaga Manajemen Kolektif, Pelaksana Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Indonesia

Gambar: https://unsplash.com/photos/zeH-ljawHtg

Dalam prinsip dasar hak cipta, seorang pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak cipta, memiliki hak untuk mendapatkan imbalan dari hasil penggunaan ciptaan atau produk terkait sepanjang dipergunakan untuk kepentingan komersil. Pengelolaan hak tersebut dapat dilakukan langsung oleh pencipta atau pemegang hak cipta, namun pada umumnya peran ini dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LKM).

Menurut Pasal 1 angka (22) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Pada dasarnya, royalti merupakan pembayaran yang diberikan kepada pemegang hak ciptaan atau produk terkait atas pemanfaatan ciptaan atau produk hak terkait. Contohnya, David Yates sebagai sutradara film Harry Potter, memberikan royalti kepada JK Rowling – penulis novel dari film tersebut. Untuk itu, keberadaan LMK dipandang sangat penting membantu pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait mendapatkan royalti dari ciptaan atau produk hak terkait.

Dalam menentukan royalti misalnya, terdapat komponen-kompenen seperti, besaran tarif royalti; dasar perhitungan royalti; struktur pembayaran royalti; dan mekanisme untuk mengelola pembayaran. Semua komponen ini merupakan ruang lingkup kerja LMK dalam rangka pengelolaan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

“Untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terlebih dahulu menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial,” ujar Kepala Seksi LMK Nasional Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Luky Prawenda, Di Jakarta, Selasa (28/8).

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b8668951249c/kenali-lembaga-manajemen-kolektif–pelaksana-tata-kelola-royalti-hak-cipta-di-indonesia/

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp

Artikel Lainnya

Artikel Lainnya

Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art

Read More »

MHN Law Firm

Mohammad Hariadi Nasution & Rekan yang sangat memahami hukum dan peraturan Indonesia, mereka memiliki banyak hubungan dengan Pengadilan dan Arbitrase Indonesia, Kurator, Pengadilan Hubungan Industrial,

Read More »